Selasa, 12 Mei 2015



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono mengatakan anak buahnya telah menetapkan status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro di Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi senilai Rp 63 miliar pada tahun anggaran 2013-2014.
Dijelaskan Widyo, penyidik Satgasus Kejagung telah meningkatkan penyelidikan perkara korupsi tersebut ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang bina marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya.
"Dugaan korupsi itu ditemukan dalam pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun," terang Widyo, Jumat (27/2/2015) di Kejagung.
Lebih lanjut, Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Sarjono Turin menuturkan dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dimana rekanan pelaksana proyek PT Rinbo Peraduan mengerjakan proyek yang tidak sesuai aspek dari kontrak sebagaimana standar kualitas berdasarkan surat edaran menteri PU 2010.
"Sementara itu untuk kasus lainnya, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi juga sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ada dua tersangka di kasus Alkes Jambi, dua tersangka ini berasal dari unsur pemerintah dan swasta," tegasnya.
Kedua tersangka itu yakni Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM dan sarana prasaran, serta Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan.
Korupsi yang dilakukan yakni melakukan mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara karena negara harus membayar harga lebih dari harga sebenarnya.

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.