Badan
Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil
Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung
penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database
Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan
pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar
Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik
Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan
melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang
dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Ruang lingkup
pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
adalah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun
Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan
kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.