1.Membuat RAB di atas harga pasar
2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan fisik dengan pos tertentu dalam anggaran desa, padahal proyek itu bersumber dari anggaran lain
3. Meminjam/ meminjamkan sementara anggaran desa untuk kepentingan pribadi tetapi tidak dikembalikan
4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten
5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya
6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa
7. Pengelembungan (mark up) pembayaran ATK desa
8. Memungut pajak atau retribusi desa tapi tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak
9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa tetapi penggunaannya untuk pribadi
10.Pemangkasan anggaran publik untuk dialokasikan kepada kepentingan perangkat desa
11.Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai anggaran desa
12.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari anggaran desa.
"SALAM MEMBANGUN DESA"
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.