NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah
dengan sekolah lainnya.
Penerapan kode pengenal sekolah selama
ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah
antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain.
Dengan mekanisme pemberian kode
pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data
sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi
sekolah-sekolah di Indonesia.
Tak terkecuali pada lembaga PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini) di tahun 2015/2016 yang telah memiliki NPSN telah
dapat mulai mempersiapkan diri untuk kegiatan pendataan PAUD ke depannya.
Untuk mengetahui / cek NPSN serta
profil lembaga PAUD di tahun ajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.