Rabu, 01 April 2015


Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 mekanisme yakni mekanisme transfer dana pusat dan mekanisme transfer melalui daerah.

Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :

1.   Belum Memenuhi Syarat
2.   Menunggu Validasi/Verifikasi
3.   Data Siap di-SK-an
4.   Data Sudah SK.
 

Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :

1.   Belum Verifikasi GTT.
2.   JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3.   Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4.   Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5.   Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6.   Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
7.   Tugas Tambahan Tidak Valid.
8.   NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9.   Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10.    Sekolah Induk Tidak diketahui.
11.     JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12.    Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13.    Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14.    Memasuki Usia Pensiun.
15.    Tempat Tugas tidak diketahui.
16.    Dan lain-lain

Oleh karena itu, untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan.

Untuk mendapatkan informasi update links cek info PTK, penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi ataupun Aneka Tunjangan bagi Guru / Pendidik tahun anggaran 2015, silahkan kunjungi situs resmi P2TK Dikdas pada URL http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih

Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs
 

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.