Kamis, 08 Juli 2021



1. Rakyat harus bersikap tidak mau menerima praktik politik uang dalam pilkades.

2. Perangkat Desa hasil tunjukan kades atau tanpa proses yang legal, harus diberhentikan, lalu diisi dengan proses yang legal.

3. Perangkat Desa yang sudah melalui proses legal, jika diberhentikan oleh kades dengan arogan, harus dikembalikan haknya sebagai perangkat desa.

4. BPD hasil tunjukan kades atau tanpa proses yang legal harus diberhentikan, lalu diisi dengan proses yang legal.

5. Hentikan upaya menghalang-halangi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Legeslator, Aspirator, Anggaran, Pengawas, dan Evaluator.

6. Fungsikan dan berfungsilah LKD sebagaimana tugas dan fungsinya.

7. Libatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

8. Permudah rakyat dalam mendapatkan infomasi publik,Ingat rakyat berhak mengetahui semua data dan fakta tentang desa. Rakyat itu pemilik kedaulatan sejati.

9. Proses pembuatan Peraturan di desa harus selalu melibatkan BPD dan masyasarakat.

10. Transparasi dalam tata kelola keuangan desa; adalah kemutlakan. Jangan lagi berdalih macam-macam.

11. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa itu esensinya adalah kepada rakyat, bukan kepada bupati. Maka utamakan untuk dilakukan.

12. Hasil lelang tanah kas desa atou tanah bengkok harus masuk rekening desa.dan di cantumkan di APBDSA.

13. Rakyat diposisikan sebagai subyek pembangunan, rakyatlah yang berhak ke arah mana desanya dibangun.

14. Hentikan kerakusan jabatan di desa jangan ada yang dobel jabatan dan praktik nepotisme di desa.

15. Sudahi tindak korupsi , kolusi , dan nepotisme di desa.