Kamis, 08 Juli 2021



Bagaimana Transpaaransi didesa anda...?

Bila saat ini Baleho/Papan informasi Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran 2021 Belum terpasang dilokasi publik, Maka perlu dipertanyakan keseriusan Pemdes dalam mengelola keuangan desa.

Bila Saat ini Laporan realisasi penggunaan anggaran 2021 telah terpasang ,maka Desa anda telah melakukan hal yang benar dalam pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh Informasi.

TERANSPARANSI KEPALA DESA

REALISAI DI AKHIR TAHUN ANGGARAN.

Transparansi dalam pengertian keterbukaan terhadap suatu informasi atas penggunaan Dana Desa oleh para Kepala Desa dalam membelanjakan / mengerjakan anggaran Dana Desa bisa diketahui oleh masyarakat.

Dengan Baliho secara sepintas dapat diketahui apakah adanya penyimpangan ???

1. Bilamana para Kades tidak memasang Baliho penggunaan anggaran Dana Desa maka sudah dapat dipastikan adanya dugaan penyimpangan ( dugaan sangat kronis ).

2. Bilamana Para Kades memasang Baliho tapi tidak secara detil mencantumkan titik-titik dimana pekerjaan / kegiatan ( lokasi tempat kegiatan RT/RW ) maka patut diduga masih ada penyimpangan, namun hal ini lebih baik dibanding tidak pasang sama sekali, walaupun masih ada dugaan penyimpangannya.

3. Bilamana para Kades memasang Baliho dengan sangat detil lokasi penggunaan dan besaran anggarannya maka dapat dipastikan Kadesnya sangat bagus dan ada keinginan baik untuk masyarakat mengetahuinya dan taat pada aturan.

Mengapa tidak pasang baliho diduga ada penyimpangan ?

1. karna patut diduga ada hal yang disembunyikan dan sudah pasti Kades tersebut tidak taat pada aturan karna Kemendes mewajibkan semua desa mengumumkan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.

2. Dengan memasang Baliho berarti ada risiko bahwa Masyarakat, Wartawan, Aktivis dan para LSM bisa mempertanyakan dan melakukan investigasi ke lapangan atas kebenaran informasi yang ada dalam Baliho tersebut.

TAK ADA YANG SULIT DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA,BILA SEMUA DILAKUKAN DENGAN JUJUR BERPEGANG TEGUH PADA SUMPAH JABATAN.

Salam Membangun Desa.

*Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah Uang Rakyat yg dipercayakan kepada Pemerintah desa untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat desa.

*Pemerintah desa berhak mengelola keuangan desa, Rakyat Berhak meminta pertanggung jawaban.